Dannypomanto.com – JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Pembangunan (BPKP) yang digunakan menjadi dasar dari proses hukum pada persoalan hukum ini. Sebab, hingga persidangan dimulai, salinan laporan hasil audit BPKP yang dimaksud tak kunjung diberikan.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tiada diserahkannya laporan hasil audit BPKP untuk pihak terkait adalah langkah keliru. Menurutnya, hasil audit yang dimaksud sangat krusial dikarenakan menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum melawan kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting pada perbuatan pidana korupsi (tipikor),” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang digunakan harus dihitung kemudian dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. “Jika hasil audit belum diserahkan, umum berhak mempertanyakan kualitas juga substansi audit tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi lalu objektivitas harus menjadi prinsip utama di proses hukum. Dia mendesak Majelis Hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan terhadap semua pihak yang dimaksud terlibat, untuk menegaskan keadilan.
“Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tak diberikan akibat justru agar terdapat objektivitas serta transparansi,” tuturnya.
Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menganggap bukan disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk “Contempt of Court” serta “Obstruction of Justice”. Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama pada tindakan hukum tipikor yang tersebut menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang mana tidaklah adil serta berpotensi menjadi peradilan sesat.











