Dannypomanto.com – JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tiada dengan tidak ada hormat (PTDH).
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di area Gedung TNCC Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (17/3/2025).
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding melawan sanksi administratif tersebut.
“Diputuskan pemberhentian tidaklah dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.
“Dengan putusan tersebut, kami perlu komunikasikan informasi bahwasanya berhadapan dengan putusan yang disebutkan pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang diadakan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.
“Sampai kita melaksanakan gelar kejuaraan perkara, Div Propam melaksanakan peringkat perkara serta ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang mana disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang tersebut berlapis dengan kategori berat lalu kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus terhadap wartawan, dikutipkan Mulai Pekan (17/3/2025).
Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam bawah umur juga pengaplikasian narkotika. Penetapan terdakwa dijalankan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.