Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang digunakan mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di area KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan pada penyidikan korupsi.
Maruarar menilai draf KUHAP yang tersebut akan menghapus kewenangan Kejaksaan di penyidikan langkah pidana korupsi tiada tepat. Hal ini akibat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.
Menurut Maruarar, ketika ini telah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini akibat kinerja KPK yang dimaksud diharapkan melampaui capaian Kejaksaan kemudian Kepolisian justru tidak ada tercapai.
“Dalam kenyataan KPK terlibat pada tindakan hukum yang sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang mana spesifik hanya sekali menyangkut pejabat negara dan juga perkara yang tersebut mengakibatkan kerugian negara pada skala besar,” ujar Maruarar, Mulai Pekan (17/3/2025).
Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc telah waktunya dihapuskan setelahnya melalui evaluasi tentang keperluan urgenntnya tak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi pada landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir oleh sebab itu kepolisian serta kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.
Dengan mengamati KPK justru adalah personel kepolisian yang dimaksud ditugaskan pada KPK, bukan ada alasan yang dimaksud menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, lalu kapasitas anggota polisi bisa jadi menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.
“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan juga disiplin yang digunakan berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang mana terintegrasi dengan konstrukksi yang mana saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan juga redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.