Dannypomanto.com – JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dimaksud dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa bukan berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang mana diajukan oleh penasihat hukum terdakwa akibat tidak ada berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun menghadapi perkara penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer dikarenakan terdakwa terbukti telah dilakukan melakukan aksi pidana yang mana didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum juga mengajukan permohonan agar bisa jadi memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah pernah mendatangi keluarga korban serta menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang dimaksud meninggal dunia sebesar Rp100 jt juga pihak korban yang dimaksud luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada memohon maaf terhadap pihak korban dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidaklah menghilangkan hukuman,” sambungnya.