Dannypomanto.com – JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa perkara penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menyampaikan pembelaan pribadi di sidang pleidoi di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025). Di hadapan majelis, ia pun tak kuat menahan air matanya pada waktu menyampaikan sedikit pembelaan.
Tampak sambil menangis, Bambang menyatakan bahwa ketika ini ia adalah tulang punggung keluarga kemudian miliki satu anak yang digunakan masih kecil. Selain itu, kata ia sang ibu hidup sang ibu juga masih sangat bergantung kepadanya.
“Kami memohon, izin terhadap majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang dimaksud masih kecil, orang tua kami, hanya sekali tersisa ibu yang dimaksud tinggal identik kami, juga kami masih merawatnya,” kata Bambang.
Untuk itu, beliau memohonkan agar majelis hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya untuk Bambang. Dia juga memohon keadilan pun diberikan terhadap keluarga korban.
“Dan terhadap korban yang mana seadil-adilnya, kami tak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami, kami hanya saja memohon, Keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kesengajaan juga penembakan itu oleh sebab itu didasari oleh keterpaksaan dikarenakan keselamatannya terancam.
“Kami melakukan hal ini bukanlah disengaja, atau kami miliki niat ini, semua terjadi sebab kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami,” tuturnya.