Dannypomanto.com – JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di tempat Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang mana ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Daerah OKU Novriansyah (NOV), juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) juga Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 pada waktu mendatangi kediaman N kemudian A. “Pukul 06.30, pasukan penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N lalu saudara A kemudian menemukan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang dimaksud merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang mana diberikan oleh saudara MFZ dan juga saudara ASS,” kata Setyo di area Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (16/3/2025).
“Kemudian pasukan penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ serta saudara ASS pada rumahnya, dan juga saudara FJ, MFR, UH di area kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil lalu barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang disebutkan penyelidik juga mengamankan barang bukti terdiri dari 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang mana tertangkap diperiksa terlebih dahulu di tempat Polres Baturaja OKU juga Polda Sumsel. Setelah dijalankan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terperiksa di perkara tersebut.