Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar

KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita 24 aset terkait perkara dugaan korupsi infrastruktur kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Puluhan aset yang dimaksud berhadapan dengan nama perusahaan yang mana terafiliasi dengan tersangka.

“Sebanyak 22 aset (yang disita) di area Jabodetabek juga dua aset di area Surabaya. Terhadap ke-24 aset yang disebutkan telah lama dilaksanakan penilaian berdasarkan ZNT (zona nilai tanah) senilai Rp882.546.180.000,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan tiga tersangka. Dua orang yang digunakan dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) lalu Susy Mira Dewisugiarta (SMD).

“Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan pemidanaan terhadap dua terperiksa di Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan juga SMD,” kata Asep Guntur.

Dua terperiksa yang dimaksud akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. Asep menjelaskan, KPK sebelumnya sudah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). “Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan pemidanaan terhadap terperiksa juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,” ujarnya.

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan di pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di area awal guna mempermudah proses pemberian kredit.

“Direktur LPEI tidak ada melakukan kontrol kebenaran pemanfaatan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk masih memberikan kredit meskipun bukan layak diberikan,” ucapnya.

Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sebagian kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order lalu invoice yang dimaksud menjadi dasar encairan kredit.

Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan sarana kredit tidaklah sesuai dengan tujuan lalu peruntukan sebagaimana tertuang di perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian sarana kredit oleh LPEI khusus untuk PT PE ini, telah terjadi mengakibatkan kerugian negara USD18 jt lalu Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *