Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua terdakwa pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE). Dua orang yang dimaksud dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan juga Susy Mira Dewisugiarta (SMD).
“Selanjutnya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan pemidanaan terhadap dua orang terdakwa pada Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan juga SMD” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Dua terperiksa yang disebutkan akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. Asep menjelaskan, KPK sebelumnya sudah pernah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). “Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,” ujarnya.
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan di pengajuan kredit antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di area awal guna mempermudah proses pemberian kredit.
“Direktur LPEI tak melakukan kontrol kebenaran penyelenggaraan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk masih memberikan kredit meskipun tak layak diberikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan beberapa kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order juga invoice yang dimaksud menjadi dasar pencairan kredit.
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan infrastruktur kredit tiada sesuai dengan tujuan lalu peruntukan sebagaimana tertuang pada perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian prasarana kredit oleh LPEI khusus terhadap PT PE ini, telah dilakukan mengakibatkan kerugian negara USD18 jt juga Rp549.144.535.027 atau Rp549 miliar.