Dannypomanto.com – JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku telah terjadi berinteraksi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait persoalan hukum dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurutnya, persoalan hukum ini akan segera ditangani pasca Lebaran.
“(Kasus) Pak Firli, kemarin kami telah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu mengkaji permasalahan Pak Firli,” kata Cahyono terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Cahyono tak memerinci terkait apa hanya perkembangan di penanganan perkara Firli. Namun, kata dia, Kapolda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti penanganan perkara yang disebutkan pasca Lebaran.
“Tindak lanjutnya itu kemungkinan besar akan dirumuskan pasca Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” katanya.
Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya belum mau menarik perkara yang dimaksud ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Karena beliau yakin bahwa Polda Metro dapat menyelesaikannya.
“Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang telah diberikan kemudian punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” katanya.
Cabut Praperadilan Ketiga
Sementara itu, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang digunakan ketiga kalinya diajukan Firli.
“Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami ungkapkan dikarenakan masih adanya kekurangan lalu ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di dalam persidangan, Rabu (19/3/2025).
Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan melawan kekurangan yang mana ada pada permohonan praperadilan yang dimaksud diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.
“Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang digunakan telah dilakukan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir di persidangan menyebutkan, merek akan segera mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.