Dannypomanto.com – JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud pada waktu ini berada dalam dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digunakan diselenggarakan di tempat Cikini, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang dimaksud turut dihadiri beberapa orang narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, kemudian Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari memohonkan pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak belaka berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional lalu asas dominus litis.
Sebab, umum harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang digunakan ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di area narasi yang digunakan itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tersebut tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting pada Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, beliau mengatakan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan merek melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang mana harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tiada bisa saja diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tak bisa saja diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang mana dipertahankan Polri kemudian asas dominus litis yang mana diperjuangkan Kejaksaan.