Informasi Politik Terkini
Hukum  

Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di tempat Kasusnya, Apa itu?

Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M pada tempat Kasusnya, Apa itu?

Dannypomanto.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi berhadapan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M pada penanganan tindakan hukum yang dimaksud dialami stafnya, Kusnadi.

“Apa yang digunakan terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang dimaksud merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, serta menginterogasi),” kata Hasto di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, hari terakhir pekan (21/3/2025).

Menurut Hasto, hal itu dijalankan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan yang disebutkan dilaksanakan pada waktu Hasto diperiksa di tempat Gedung Merah Putih KPK pada waktu dirinya masih menjadi saksi.

Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan dalam ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

“Pada pada waktu saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya cuma sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang mana diadakan secara melawan hukum,” ujarnya.

“Pada ketika bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dimaksud dibawa Kusnadi, juga menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *