Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memulihkan berkas perkara tindakan hukum dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan terperiksa Kades Kohod, Arsin dan juga kawan-kawan untuk Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah langkah pidana korupsi.

“Pengembalian berkas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi pada jangka waktu 14 hari,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Harli menjelaskan, berkas perkara yang digunakan dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya di proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) dalam melawan wilayah perairan laut pada Desa Kohod, Kota Tangerang.

“Dugaan ini mencuat oleh sebab itu sertifikat yang dimaksud diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tak sah di proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujarnya.

Menurutnya, Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasikuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, dan juga izin PKK-PR darat dijalankan secara melawan hukum. Dugaan tersebut, lanjut dia, meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dan juga adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa serta sekretaris Desa Kohod.

“Selain itu, ditemukan prospek kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.

“Hal ini termasuk penerbitan izin kemudian sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh akibat itu, Kejagung memberikan petunjuk agar penyidikan yang dimaksud dapat ditindaklanjuti ke ranah perbuatan pidana korupsi. “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah aksi pidana korupsi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Tipikor,” katanya.

Sebagai informasi, pada perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terperiksa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP serta SE selaku penerima kuasa.

Adapun penetapan terperiksa itu dijalankan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB serta SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *