Informasi Politik Terkini
Hukum  

Penempatan Anggota Polri Aktif di area Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU lalu Reformasi

Penempatan Anggota Polri Aktif pada area Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU lalu Reformasi

Dannypomanto.com – JAKARTA – Koalisi Komunitas Sipil menyebut, penempatan anggota Polri terlibat di dalam jabatan sipil tidak ada sesuai dengan amanat undang-undang (UU) juga reformasi.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri berpartisipasi di tempat jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya sekali TNI, ternyata polisi berpartisipasi juga sudah pernah masuk pada ruang jabatan sipil. Penempatan Polri berpartisipasi pada jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.

“Kami memandang penempatan Polri terlibat di kementerian kemudian lembaga negara tidaklah sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di area luar kepolisian pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, hari terakhir pekan (21/3/2025).

Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil telah terjadi menyalahi fungsi mereka itu sebagai penegak hukum, keamananan, serta ketertiban warga juga pengayoman lalu pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.

“Kami menilai, penempatan personel Polri di dalam luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang lalu tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang digunakan berbeda. Hal ini bisa saja mengempiskan efektivitas pengawasan internal Polri dan juga berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.

Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat di konteks tujuan serta tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan kemudian ketertiban warga (Kamtibmas), dan juga penegak hukum yang tersebut harus beroperasi secara independen kemudian bebas dari intervensi kebijakan pemerintah atau sektor lain yang tersebut bisa jadi mengganggu objektivitas lalu netralitasnya.

Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri di jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang digunakan demokratis. Langkah yang disebutkan dapat mengakibatkan gangguan terhadap meritokrasi pada pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.

“Kami menilai ini juga akan menurunkan kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier merekan sesuai dengan jalur yang dimaksud telah lama ditetapkan. Penempatan yang dijalankan secara mendadak untuk personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di area lembaga/institusi sipil yang dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.

Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, sebab mereka itu merasa potensi karier merek dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang tidaklah melalui proses seleksi internal yang semestinya.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi serta meninjau penempatan polisi bergerak yang mana menempatkan puluhan pamen serta pati Polri pada jabatan sipil di area Kementerian kemudian Lembaga negara yang mana bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.

“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi lalu sistem meritokrasi ASN tetap memperlihatkan dijalankan secara konsisten, juga menjamin kesempatan karier bagi ASN di area Kementerian kemudian Lembaga negara tak terganggu akibat penempatan personel kepolisian terlibat di tempat institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *