Dannypomanto.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan rencana pleidoi, Mulai Pekan (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa perkara penembakan yang tersebut menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya sekali dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang kemudian Akbar sudah terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan pembunuhan lalu kemudian terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada persoalan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan juga Ramli sebagai korban luka.