Dannypomanto.com – JAKARTA – Tiga oknum Anggota TNI AL , terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lalu empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Selain itu, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan juga Sertu Akbar Adli. Sementara, hukuman empat tahun penjara diberikan terhadap Sertu Rafsin Hermawan.
“Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dimaksud dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Vonis terhadap ketiga terdakwa yang dimaksud sebanding dengan tuntutan Oditur Militer. “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Awal Minggu (10/3/2025).
“Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” katanya.
Oditur militer menilai Bambang kemudian Akbar telah dilakukan terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan kemudian serta terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada perkara penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti merugikan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.











