Dannypomanto.com – JAKARTA – Bareskrim Polri telah terjadi mengungkap kejahatan siber internasional yang mana memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi merupakan pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di area balik kecurangan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa jadi terjadi dalam setiap tempat sepanjang ada BTS yang digunakan ada di area situ kemudian merekan punya kemampuan,” katanya.
“Oleh akibat itu kita bukanlah hanya sekali sekedar mengungkap yang ada di tempat sini, kita akan mencoba membongkar yang mana lebih besar besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa jadi tahu kemana cuma dia menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terdakwa di perkara tersebut, yakni XY kemudian YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang dimaksud bertugas berkeliling di area area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua dituduh itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang tersebut sudah ada berstatus buron, juga sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.