Dannypomanto.com – JAKARTA – Mabes Polri mengakses pendapat terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang dimaksud dinilai sebagai sebuah masukan untuk institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di dalam Bareskrim Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah terjadi sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi pada operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak warga itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya dalam SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua warga yang akan menyebabkan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa publik untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran di bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak ada semata-mata bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap rakyat di upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan dan juga tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan lalu juga membantu di pengawasan kemudian pengendalian keamanan,” ucapnya.