Informasi Politik Terkini
Hukum  

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak ada mengatur masalah kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan aktivitas pidana khusus, yaitu HAM berat lalu korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak ada mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong juga kita wajib mengupayakan sinergitas Kejaksaan kemudian KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Mingguan (6/4/2025).

Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan juga KPK dilaksanakan pada upaya mengimplementasikan komitmen dan juga politic will Presiden Prabowo Subianto yang mana demikian gemas untuk para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah terjadi menyebabkan rakyat banyak menderita.

“Ini kesempatan yang tersebut baik juga kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara juga pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, ulama dan juga umaro harus bekerja sejenis kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat lembaga pendidikan anti korupsi dalam tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat sekolah agama juga budaya.

Dalam hal tindakan, Prof Deding mengajukan permohonan agar DPR dan juga pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman berakhir bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor kemudian perampasan harta aset koruptor.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dimaksud menyampaikan kewenangan jaksa cuma sebagai penyidik tindakan hukum pelanggaran HAM berat tidak hasil akhir.

Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tersebut tak mengatur kewenangan jaksa. “Saya meninjau bahwa draf yang disebutkan nampaknya tidak hasil yang dimaksud terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir ditulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur di undang-undang,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan di RUU KUHAP tiada ada mengatur kewenangan institusi pada memeriksa juga menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman di proses pidana tidak mengatur tentang kewenangan terhadap perbuatan pidana tertentu yang digunakan diatur di undang-undang pada luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga bukan mencabut undang-undang di area luar atau materiil manapun sepanjang bukan mengatur acara pidana yang tersebut diatur pada KUHAP,” ujarnya.

Habiburokhman menyatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan juga penyidik tertentu ini dibuat agar pada pelaksanaannya masing-masing mempunyai fungsi koordinasi lalu pengawasan sebagaimana diatur pada undang-undang. “Kejaksaan pada UU Tipikor maupun UU Kejaksaan sudah pernah miliki kewenangan pada menyidik perbuatan pidana tertentu. Maka aturan lalu kewenangan yang dimaksud tetap saja berlaku,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih pada penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang tersebut ada selama pembahasan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *