Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan membela penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dimaksud digugat mantan terpidana persoalan hukum Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata di area Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp2,5 miliar.
Novel Baswedan hadir di sidang yang tersebut berlangsung pada hari ini Rabu (9/4/2025). Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang mana ditujukan untuk Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang digunakan sedang bekerja untuk memberantas korupsi.
”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan juga berhadapan dengan nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkapnya.
Apalagi Novel mengamati gugatan yang tersebut dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina terhadap Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal. Padahal, Rossa berada dalam menjalankan tugas demi kepentingan negara. Khususnya pemberantasan korupsi yang digunakan juga menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus ditegakkan serta dilaksanakan.
”Oleh akibat itu, saya memandang perlu untuk hadir pada sidang ini serta memberikan dukungan yang jelas, serta tentunya berharap negara tidak ada diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya mengamati ini telah kebangetan,” imbuhnya.
Bersamana Novel, turut hadir juga Yudi Purnomo Harahap. Dia menegaskan, dirinya dengan eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa. Bersama IM57+ Institute yang mana menaungi, merekan membela Rossa berhadapan dengan gugatan perdata di tempat Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Novel memastikan, tak akan meninggalkan Rossa di perkara yang digunakan berada dalam dihadapi oleh penyidik KPK itu.
”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang digunakan selama ini sudah pernah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di dalam PN Bogor. Adapun hari ini kami yang dimaksud mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, kemudian Mas Praswad Nugraha,” imbuhnya.
Di tempat yang digunakan sama, Lakso Anindito menyatakan gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara yang dimaksud berada dalam diproses oleh Rossa dan juga KPK. Buktinya, Rossa tiada hanya sekali digugat pada Pengadilan Negeri Bogor. Ada gugatan-gugatan lain yang dimaksud dilayangkan terhadap Rossa di area beberapa pengadilan lainnya.
”Kebetulan untuk hakim di dalam Pengadilan Negeri Bogor, merek memohonkan pendampingan tiada dilaksanakan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dijalankan oleh pihak lain. Saya ingin menegaskan IM57+ Institute standingnya ada di tempat samping teman-teman penyidik KPK. Apa yang tersebut dijalankan Rossa Purbo Bekti juga kawan-kawan itu merupakan upaya yang mana tepat serta benar,” tegasnya.