Dannypomanto.com – JAKARTA – Peneliti Pusat Penelitian Lingkup Hukum Badan Investigasi kemudian Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan membantu upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) . Keseriusan yang digunakan ditunjukkan Kejagung harus terus didukung sebab mampu menekan kemudian menjaga dari praktik korupsi yang mana semakin merajalela.
Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu di pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan di pemberantasan korupsi.
“Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah ada setel dan juga permanen,” ujar Ismail pada Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dia berharap dengan bukan dipretelinya kewenangan penyidikan harus dijawab dengan kinerja yang digunakan semakin moncer. Kejaksaan harus transparan pada proses penegakan hukum dan juga jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
“Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih lalu tiada bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang digunakan lain,” katanya.
Menurut dia, Kejaksaan harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada persoalan hukum korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau entrepreneur besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, akibat adanya kepentingan urusan politik atau kekuasaan yang mana melindungi.
Dia minta Kejaksaan terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan di pertempuran melawan korupsi dengan tiada membedakan siapa pun yang dimaksud terlibat. Dengan kewenangan kejaksaan pada pemberantasan korupsi masih melekat.
“Jangan ada upaya mengebiri kewenangan Jaksa, lalu harus ada penguatan integritas lalu komitmen yang digunakan tinggi Kejaksaan,” ucapnya.
Kejaksaan harus terus menggelorakan pertempuran melawan korupsi. Jangan kendur, apalagi lengah sebab koruptor punya ribuan jurus untuk mencari celah serta memukul balik. “Kita bukan mau koruptor yang jadi pemenangnya, pribadi jaksa harus punya integritas tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa tahun terakhir rapor hijau Kejaksaan Agung pada penanganan tindakan hukum korupsi menjadi penanda peran penting yang digunakan dimainkan Korps Adhyaksa pada pemberantasan korupsi. Sejumlah tindakan hukum besar yang digunakan melibatkan pejabat negara hingga pengusaha perusahaan dengan taksiran kerugian negara beratus-ratus triliun rupiah disikat juga dibuktikan ke meja hijau.
Berdasar survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung menjadi lembaga yang digunakan paling dipercaya umum untuk memberantas korupsi. Sejumlah perkara besar seperti perkara PT Asuransi Jiwasraya, tindakan hukum PT Timah, dan juga dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dapat apresiasi dari masyarakat.