Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum untuk salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti pada menghadapi gugatan dari mantan terpidana persoalan hukum suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata dilakukan hari ini.

“Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti di perkara yang disebutkan akibat beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ketika dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Pendamping yang dimaksud dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA pada Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.

Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan kelompok kuasa hukum yang mana dipimpin Army Mulyanto yang mana didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi telah teregistrasi,” kata Army di tempat PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).

Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA dikarenakan Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang tersebut beralamat di dalam Pusat Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang dimaksud bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di tempat Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.

Gugatan ini dilayangkan akibat Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi dalam KPK.

“Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum kemudian juga intimidasi yang dilaksanakan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum lantaran pada ketika itu, kuasa hukum yang dimaksud mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya lalu rekan-rekan diminta untuk diganti akibat memang benar saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.

Army menyatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti kehilangan Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami penting untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang tersebut dimaksud tadi kemudian menuntut nilai ganti kerugian untuk Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang mana dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *