Dannypomanto.com – JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pencabutan itu disampaikan kelompok kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Pak Kusnadi,” kata Wiradarma untuk wartawan, Rabu (9/4/2025).
Dirinya enggan merincikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Kata dia, lebih lanjut baik ditanyakan segera untuk Kusnadi.
“Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang digunakan menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin saja nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” tuturnya.
Sementara itu, hakim tunggal PN Ibukota Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang dimaksud diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi lantaran mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, ia sedang mendampingi Hasto yang tersebut diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait tindakan hukum Harun Masiku.