Dannypomanto.com – JAKARTA – Dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas pada perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) masih diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin kemudian Ali Muhtarom.
“Saat ini kedua orang yang disebutkan masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang digunakan bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di tempat kantornya, Mingguan (13/4/2025).
Harli menyebutkan, hingga pada waktu ini keduanya menjalani pemeriksaan masih di kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Kejagung terus mendalami tindakan hukum dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas di perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) lalu turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. “Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin lalu Ali Muhtarom,” kata Harli Siregar ketika dihubungi wartawan, Hari Minggu (13/4/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang dituduh di persoalan hukum tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang tersebut cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
Keempat dituduh itu yakni; Eks Wakil Ketua PN DKI Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta dituduh berinisial AR.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR lalu MAN pada hari ini Hari Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang dimaksud sebagai tersangka,” kata Qohar pada jumpa persnya pada Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.