Informasi Politik Terkini
Hukum  

Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ). Ketiganya adalah hakim yang mana menangani perkara yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, kemudian Ali Muhtarom (hakim anggota)

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam Kejagung, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (14/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar menyatakan ketiga dituduh secara langsung dijalankan pemidanaan selama 20 hari ke depan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Fakultas Kejagung. Ketiga terdakwa digelandang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau mengenakan rompi merah muda tanpa komentar sedikit pun.

“Terhadap para terdakwa dijalankan penangkapan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk terdakwa ASB, terperiksa menghadapi nama AM berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 26 tanggal 13 April 2025, serta yang tersebut terakhir melawan nama terdakwa DJU berdasarkan surat perintah penjara nomor 27 tanggal 13 April 2025 dimana ketiga terdakwa diadakan penangkapan dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar Abdul Qohar pada konferensi pers.

Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang Simbol Dolar setara Rp4,5 miliar; DJU menerima uang Simbol Dolar setara Rp6 miliar; serta AM menerima uang Simbol Dolar setara Rp5 miliar.

Adapun pasal yang dimaksud disangkakan terhadap ketiga orang yang dimaksud adalah pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aktivitas pidana korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang terdakwa pada perkara suap perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang tersebut cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *