Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait persoalan hukum dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kemudian turunannya pada lapangan usaha kelapa sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.
MAN diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan juga Musim Mas Group.
MAN diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp3.168.401.351. Hal itu sebagaimana termuat pada laporan harta kekayaan pelopor negara ( LHKPN ) yang dikelola KPK.
Harta MAN yang dimaksud juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN DKI Jakarta Pusat itu terdiri dari empat bidang tanah yang tersebar di tempat Perkotaan Sidenreng Rappang lalu Perkotaan Tegal yang dimaksud total nilainya mencapai Rp1.235.000.000.
Kemudian, kekayaan sebagai alat transportasi yang terdiri dari sepeda gowes motor tahun 2011 senilai Rp4 jt dan juga mobil CRV tahun 2011 senilai Rp150 juta. Total nominal keduanya Rp154 juta.
Selanjutnya, kekayaan Muhammad Arif Nuryanta lainnya dalam bentuk harta bergerak Rp91 juta, surat berharta Rp1,1 miliar, kas juga setara kas Rp515.855.801, harta lainnya Rp72.545.550, dan juga tidaklah tercatat miliki hutang.