Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menemukan beberapa barang bukti yang digunakan diduga terkait persoalan hukum dugaan aktivitas pidana suap di penanganan perkara pemberian infrastruktur Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) terhadap tiga korporasi. Ketiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, kemudian PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah beberapa tempat di tempat Ibukota kemudian luar Ibukota Indonesia pada hari terakhir pekan di malam hari hingga Hari Sabtu (11-12/4/2025).
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik sebagai dokumen dan juga uang yang dimaksud mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat,” kata Qohar pada jumpa persnya di area kantor Kejagung, Hari Sabtu (12/4/2025).

Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di dalam empat orang dituduh Wahyu Gunawan (WG) di area kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai SGD40.000, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di tempat pada mobil miliknya juga ditemukan SGD3.400, USD600, Rp11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti pada kediaman terdakwa Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 kemudian barang bukti lainnya merupakan amplop berisi 65 lembar pecahan SGD1.000, amplop lain berisi 72 lembar pecahan USD100, dan juga dompet hitam berisi 23 lembar pecahan USD100.
Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar lalu Rupiah 50 ribu sebanyak 33 lembar juga kemudian 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.
Selain itu, uang ringgit Malaya pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan juga pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita beberapa kendaraan mewah terdiri dari satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan juga satu unit mobil Lexus