Informasi Politik Terkini
Hukum  

Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara

Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mayoritas rakyat mengupayakan penyidik setara dan juga peningkatan tansparansi dan juga akuntabilitas penanganan tindakan hukum pidana untuk dimasukkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan melawan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang tersebut menyasar 1,214 responden.

Peneliti LSI Yoes C Kenawas membeberkan bahwa hasil survei nasional berlatarbelakang isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satu poin dari survei yang dimaksud mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang digunakan belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum.

Mayoritas dengan nomor 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang dimaksud tidaklah mendapatkan kejelasan di waktu 14 hari sejak laporan diterima. Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen di area antaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan yang dimaksud dengan kategori sangat penting.

Hanya 7,2 persen yang digunakan menganggap saluran pelaporan yang dimaksud tidak ada diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak ada penting sebanyak 1,8 persen serta tidaklah penting 5,4 persen. “Permasalahannya kan kalau enggak merebak enggak ada keadilan. Harus ada mekanisme publik melaporkan kalau laporan mereka tiada ditindaklanjuti di 14 hari,” ujar Yoes pada waktu menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di dalam Kana-Kana Cafe, DKI Jakarta Selatan, Mingguan (13/4/2025).

Menyangkut isu kedudukan penyidik di tempat RUU KUHAP yang digunakan juga dipandang menjadi perdebatan, LSI mengumumkan sebanyak 61,6 persen membantu kesetaraan penyidik. “Mayoritas sebanyak 61,6% menyatakan kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, juga PPNS) seharusnya setara dan juga sebanding secara kualifikasi lalu kompetensi,” ujar Yoes.

“Ini akan menjadi perdebatan apakah polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang mana punya kewenamgan yang tersebut sama. Menurut penduduk enggak cuma terpusat dalam 1 lembaga,” timpalnya.

Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi melawan isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasihat hukum, izin lalu saksi di penggeledahan, ketersediaan lalu aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan juga saluran untuk menyampaikan keberatan.

Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan juga disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan bilangan bulat 89 persen. Sementara 82 persen responden membantu persoalan hukum kriminal ringan (misal: pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian pada luar sidang dengan aturan yang jelas serta memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

Sementara 80 persen responden membantu pernyataan bahwa setiap orang yang tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Mayoritas dengan bilangan 79 persen responden juga menyokong pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia di bentuk digital yang dapat diakses oleh publik luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *