Informasi Politik Terkini
Hukum  

Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan suap putusan onslag atau lepas di perkara pemberian infrastruktur ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan juga turunannya pada lapangan usaha kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

Empat dituduh yakni mantan Wakil Ketua PN DKI Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang tersebut pada waktu ini Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Ibukota Indonesia Utara Wahyu Gunawan, serta terdakwa AR.

“Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin juga Ali Muhtarom,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Mingguan (13/4/2025).

Untuk hakim ketua, pada waktu ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. “Hari ini yang digunakan bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang tersebut cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah diadakan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, lalu MAN pada Hari Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang disebutkan sebagai tersangka,” ujar Qohar pada jumpa persnya di area Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.

Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Pusat ketika persoalan hukum dugaan suap pada penanganan perkara yang dimaksud disidangkan dalam PN Ibukota Pusat.

Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang mana mengurangi terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan juga Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu langkah pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status terdakwa ini, penyidik dengan segera menahan 4 dituduh pada tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Fakultas KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Fakultas Kejari DKI Jakarta Selatan.

“Kemudian terhadap 4 terdakwa yang tersebut telah ditetapkan dituduh dilaksanakan penangkapan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *